Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada masa penjajahan Jepang bangsa Indonesia dijanjikan akan diberi kemerdekaan di kelak kemudian hari. Sebagai tindak lanjut dari janji tersebut, para tokoh bangsa Indonesia mendesak agar janjinya segera dilaksanakan. Oleh karena itu, sebagai langkah persiapan, pada tanggal 29 April 1945 dibentuklah BPUPK1 (Badan Penyeliclik Usaha-usaha Persiapan Kemerdeka-an Indonesia) yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan syarat-syarat yang hams dipenuhi sebagai negara merdeka.

Setelah BPUPKI terbentuk yang beranggotakan 62 orang, dengan ketua Dr. Radjirnan Wedyodiningrat dan diwakili oleh Mr. Soeroso dan diadakan pelantilcan pada tanggal 28 Mei 1945, dilanjutkan kegiatan mempersiapkan dasnr negara dengan menyelenggarakan sidang-sidangnya, yaitu sebagai berikut:

a. Sidang BPUPK1 1 tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 Materi sidang ini membahas rancangan dasar negara dengan menampung usulan dari pars tokoh, yakni:

1) Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945) Melalui pidatonya Mr. Muh. Yamin mengusulkan secara tertulis lima asas rancangan dasar negara.
a) Pen Kebangsaan
b) Pen Kemanusia.an
c) Pen Ketuhanan
d) Pen Kerakyatan
e) Kesejahteraan Rakyat

2) Prof. Mr. Soepomo Dalam kesempatan ini, Prof. Mr. Soepomo berbicara, jika hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, negara kita harus berdasar atas aliran pilciran negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan dalam lapangan apa pun.

 3) Ir. Soekamo (1 Juni 1945) Usulan rancangan dasar negara yang disampaikan secara tertulis dalam pidatonya Ir. Soekarno terdiri dari lima. 

a) Kebangsaan Indonesia 
b) Intemasionalisasi atau kemanusiaan 
c) Mufakat atau demokrasi 
d) Kesejahteraan sosial 
e) Ketuhanan yang berkebudayaan Disamping usulan rancangan dasar negara tersebut, Ir. Soelcamo juga mengusulkan agar dasar negara yang akan dibentuk diberi nama Pancasila, dan usulan tentang natna tersebut diterima oleh sidang. Jadi, dapat ditegaskan bahwa lahimya istilah/nama Pancasila, yaitu tanggal 1 Juni 1945 yang diciptakan oleh Ir. Soekano.

Mau Berlangganan Contoh Surat Terbaru dari Kami?