Contoh sikap positif terhadap nilai-nilai UUD 1945 (konstitusi) hasil amendemen, antara lain sebagai berikut.
1. Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amendemen agar memahami makna konstitusi tersebut. 2. Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
3. Membantu pemerintah dalam menyosialisasikan isi konstitusi hasil amendemen kepada warga masyarakat.
4. Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
5. Mengawasi para penyelenggara negara agar melaksanakan tugas sesuai dengan konstitusi yang berlalcu.
6. Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlalcu apakah sudah sesuai dengan konstitusi atau belum. Jika belum mengusulkan kepada yang berwenang agar diadalcan perubahan.
7. Mengamati berbagai kegiatan politik/partai politik, apakah sudah sesuai dengan konstitusi yang berla1cu.
8. Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi penerus.
9. Menaagkal masulcnya ideologi lain yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
10. Menangkal masulmya budaya asing yang bertentangan dengan konsitusi.
Usaha mengembangkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amendemen, yaitu sebagai berikut.
1. Menyosialisasikan isi/muatan konstitusi hasil amendemen kepada masyarakat lewat kursus, penataran, simposium, dan diskusi.
2. Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara.
3. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amendemen.
4. Menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil amendemen.
5. Para penyelenggara negara harus bertugas sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amendemen.
6. Sistem politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam UUD 1945 hasil amendemen.
7. Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara negara agar penyelenggarann pemerintahan sesuai dengan LTUD 1945 hasil amendemen.
8. Menggiatkan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan makna UUD 1945.
9. Memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang membahayakan keselatnatan bangsa dan negara Indonesia.
10. Pelaksanaan pendidikan (formal dan nonformal) berdasarkan dan sesuai dengan UUD 1945 hasil amendemen.
1. Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amendemen agar memahami makna konstitusi tersebut. 2. Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
3. Membantu pemerintah dalam menyosialisasikan isi konstitusi hasil amendemen kepada warga masyarakat.
4. Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
5. Mengawasi para penyelenggara negara agar melaksanakan tugas sesuai dengan konstitusi yang berlalcu.
6. Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlalcu apakah sudah sesuai dengan konstitusi atau belum. Jika belum mengusulkan kepada yang berwenang agar diadalcan perubahan.
7. Mengamati berbagai kegiatan politik/partai politik, apakah sudah sesuai dengan konstitusi yang berla1cu.
8. Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi penerus.
9. Menaagkal masulcnya ideologi lain yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
10. Menangkal masulmya budaya asing yang bertentangan dengan konsitusi.
Usaha mengembangkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amendemen, yaitu sebagai berikut.
1. Menyosialisasikan isi/muatan konstitusi hasil amendemen kepada masyarakat lewat kursus, penataran, simposium, dan diskusi.
2. Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara.
3. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amendemen.
4. Menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 hasil amendemen.
5. Para penyelenggara negara harus bertugas sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amendemen.
6. Sistem politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam UUD 1945 hasil amendemen.
7. Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara negara agar penyelenggarann pemerintahan sesuai dengan LTUD 1945 hasil amendemen.
8. Menggiatkan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan makna UUD 1945.
9. Memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang membahayakan keselatnatan bangsa dan negara Indonesia.
10. Pelaksanaan pendidikan (formal dan nonformal) berdasarkan dan sesuai dengan UUD 1945 hasil amendemen.